https://siaril.radenintan.ac.id/vendor/pastinya-gacor/ https://rekrutmen.unand.ac.id/css/ https://feb.uki.ac.id/img/spulsa/ https://fkip.unsulbar.ac.id/wp-includes/js/sdana/ https://besadu.belitung.go.id/storage/ttd/ https://bkpsdm.selumakab.go.id/sdana/ https://fateta.ilearn.unand.ac.id/icon/ https://fateta.ilearn.unand.ac.id/pix/ http://lms.sipil.ft.unand.ac.id/stats/ https://pmnaker.singkawangkota.go.id/wp-content/pasti/ https://perpus.bnpt.go.id/vendor/ https://pmnaker.singkawangkota.go.id/wp-content/fontz/
https://cms.uki.ac.id/pict/spulsa/ http://finanmos.ppms.itb.ac.id/wp-includes/form/22/ https://bphtb.palangkaraya.go.id/function/BPHTB/uploadberkas/berkas/ https://elit.musirawaskab.go.id/app/gacor/ http://oppinet.ppms.itb.ac.id/wp-includes/tergacor/ https://keperawatan.poltekkes-smg.ac.id/wp-includes/gacor-kamboja/ https://reguler.live.unpad.ac.id/login/index.html https://puskesmassidas.landakkab.go.id/wp-includes/pict/terbaik/ https://kisanak.bangkatengahkab.go.id/storage/app/gacor/ https://siak.insud.ac.id/cache/qris/ https://sigastra.radenintan.ac.id/app/sgacor/
Visi & Misi

Visi & Misi

Visi

“Penegakan Perda yang Profesional untuk mewujudkan Masyarakat yang aman, Tertib, dan Kondusif”

  • Profesional : Aparatur yang mampu menjalankan tugas sesuai dengan bidangnya.
  • Aman : Kondisi masyarakat yang bebas dari gangguan atau hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan.
  • Tertib : Kondisi masyarakat yang patuh / taat terhadap peraturan perunadng-undangan
  • Kondusif : Kondisi masyarakat yang tenang serta mampu mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban.

Misi

  1. Menciptakan kehidupan masyarakat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Menciptakan kehidupan masyarakat yang sesuai dengan norma norma yang berlaku.
  3. Memberikan perlindungan masyarakat.

Penjelasan Misi tersebut adalah :

  1. Satuan polisi pamong praja selaku penegak perda maka akan melakukan sosialisi/ pembinaan, pengarahan kepada masyarakatdan badan hukum agar mematuhi dan menaati peraturan daerah dan peraturan bupati.
  2. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan dan petunjuk standart dari perilaku yang pantas dan wajar di dalam kehidupan masyarakat disinilah peran Satuan polisi pamong praja melakukan pembinaan dan operasi penertiban umum dan ketentraman masyarakat agar tercipta kehidupan masyarakat yang tertib.
  3. Satuan polisi pamong praja memberikan pembekalan, pengetahuan dan keterampilan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan penangan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.